Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Konvoi Moge, Pengendara Lain Tidak Wajib Menghindar

Riyandy Aristyo , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |15:15 WIB
Konvoi Moge, Pengendara Lain Tidak Wajib Menghindar
(Foto: Daylife)
A
A
A

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement