Sony menyarankan setiap pengguna jalan raya, termasuk konvoi moge, harus dilakukan dengan santun. Sehinggan masyarakat juga semakin simpatik. "Silakan konvoi ke mana saja, tapi dengan santun, berbagi, tidak distraction, tidak ugal-ugalan dan tidak agresif," katanya.
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 menyatakan, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Jika bertemu tujuh kendaraan tersebut, pengendara lain harus memberikan jalan.
Adapun ketujuh pengguna jalan yang punya hak utama untuk didahulukan antara lain:
a. Kendaraan pemadam kebakaran,
b. Ambulans,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;