"Daya beli masyarakat bisa meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional," tutur dia.
Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.
Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Dengan demikian, batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, untuk kendaraan roda dua sebelumnya 10% menjadi 0%. Kendaraan roda 3 (no produktif) dari 10% menjadi 0% dan kendaraan roda 3 yang produktif dari 5% menjadi 0%.
(Widi Agustian)