Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DP 0% Dinilai Belum Mampu Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |14:12 WIB
DP 0% Dinilai Belum Mampu Dongkrak Penjualan Mobil Listrik
(Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Daya beli masyarakat bisa meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional," tutur dia.

Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Dengan demikian, batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, untuk kendaraan roda dua sebelumnya 10% menjadi 0%. Kendaraan roda 3 (no produktif) dari 10% menjadi 0% dan kendaraan roda 3 yang produktif dari 5% menjadi 0%.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement