Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi IMEI Bakal Persulit Jualan Ponsel via E-Commerce?

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |14:25 WIB
Regulasi IMEI Bakal Persulit Jualan Ponsel via E-Commerce?
(Foto: Themobileindian)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 18 April untuk penerapan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dengan demikian, ponsel ilegal atau ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar tidak akan menerima sinyal seluler.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengirim SMS Blast kepada pengguna ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar.

Adapun pesan yang dikirim oleh Kominfo berbunyi, "IMEI handphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38".

Terkait dengan regulasi IMEI ini, Heru Sutadi Pengamat Telekomunikasi akan melihat ke depan apakah regulasi ini akan efektif untuk memberantas ponsel ilegal.

"Ya kita akan lihat dalam beberapa waktu ke depan. Kalau pemerintah kan yakin sekali. Meski dalam beberapa kebijakan sering kali salah dan tidak menjawab persoalan," ujar Heru kepada Okezone, Selasa (21/4/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement