JAKARTA - Kerusakan jalan yang berisiko membuat kerusakan pada kendaraan khususnya mobil, selayaknya menjadi tanggung jawab pengelola jalan dalam hal ini Jasa Marga.
Banyaknya keluhan akibat lubang jalan membuat beberapa mobil mengalami kerusakan mulai dari ban bocor hingga kerusakan suspensi. Seperti kejadian di ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit. Jalan berlubang menyebabkan bocornya ban beberapa kendaraan

Rusaknya beberapa mobil yang melewati jalur tersebut, kini bisa mengajukan klaim ke pengelola jalan tol. Tercatat terdapat tujuh mobil yang mengalami kerusakan bocor ban ketika melintas di jalan berlubang tol tersebut.

Menanggapi adanya kerusakan yang cukup banyak tersebut,Jasa Marga mempersilahkan pemilik kendaraan untuk mengajukan klaim atau ganti rugi. Ganti rugi kepada pemilik mobil sendiri berdasarkan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 bahwa Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di klaim diantaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.