 
                "Pemblokiran yang tidak sesuai IMEI silakan, tapi ketika ponsel masih di tingkat penjual, bukan pembeli atau pemakai," kata Heru.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa nomor IMEI bisa saja dipalsukan.
"Konsumen mana tahu itu IMEI terdaftar atau tidak. KTP saja bisa dipalsu apalagi IMEI," kata dia. (AHL)
(Gabriel Abdi Susanto)