IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki beberapa persyaratan yaitu memiliki kartu garansi dari pembuat perangkat dan memiliki buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id dan memiliki sertifikat SDPPI.
Untuk mengecek IMEI pada perangkat Handphone Komputer Genggam dan Tablet (HKT) terdaftar atau tidak, masyarakat bisa melihat deretan angka pada stiker yang tertera pada kardus boks kemasan perangkat HKT, atau dengan menekan tombol *#06# pada handphone.
(Ahmad Luthfi)