Peraturan di beberapa negara nantinya akan menerapkan sistem kebisingan yang harus ada pada kendaraan mobil listrik. Langkah ini diterapkan agar, kaum disabilitas maupun pengguna jalan mengetahui adanya posisi mobil di jalan.

Peraturan akan diberlakukan pada Juli 2019, dimana mobil listrik yang akan dijual di pasar sudah harus memiliki sistem kebisingan. Demikian seperti dikutip dari Daily Mail,Juma (19/10/2018).
Tanpa suara mesin sama sekali, kelompok-kelompok keselamatan jalan sebelumnya menyebut mobil-mobil listrik sebagai 'pembunuh sunyi' yang menempatkan kehidupan anak-anak, orang tua, orang buta, tuna rungu, pemakai headphone, yang sibuk dan tidak waspada dalam bahaya.
(Mufrod)