Sementara dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 dan 9 menyatakan bahwasannya, setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia dan dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Adapun denda jika melanggar peraturan tersebut diatur dalam pasal 291 ayat 1 dan 2 untuk masalah terkait penggunaan helm dikenakan denda untuk pasal ayat 1 dan 2 masing-masing Rp250.000. Serta untuk pasal 292 terkait mengendarai motor lebih dari 2 orang dikenakan denda sebesar Rp250.000.
(Mufrod)