Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengendara Motor Tak Sadar Penumpangnya Jatuh saat Bonceng Tiga Orang

Nizar , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2020 |11:32 WIB
Pengendara Motor Tak Sadar Penumpangnya Jatuh saat Bonceng Tiga Orang
Pengendara Yamaha N-max tak tahu penumpangnya jatuh (foto: ist)
A
A
A

Sementara dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 dan 9 menyatakan bahwasannya, setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia dan dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

 Unik Otomotig

Adapun denda jika melanggar peraturan tersebut diatur dalam pasal 291 ayat 1 dan 2 untuk masalah terkait penggunaan helm dikenakan denda untuk pasal ayat 1 dan 2 masing-masing Rp250.000. Serta untuk pasal 292 terkait mengendarai motor lebih dari 2 orang dikenakan denda sebesar Rp250.000.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement