Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal 2 Jenis Produk Asuransi untuk Mobil Baru Anda

Medikantyo , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |19:14 WIB
Mengenal 2 Jenis Produk Asuransi untuk Mobil Baru Anda
Ilustrasi asuransi. Foto : Pixabay
A
A
A

Sebelum Anda menggunakan asuransi kendaraan ada baiknya ketahui jenis-jenis asuransi kendaraan untuk mobil baru yang tersedia di pasaran. Ini dilakukan agar Anda dapat memilih jenis asuransi yang tepat sesuai kebutuhan.

Ambil contoh misalnya jika Anda tinggal di daerah yang rawan banjir maka harus dipastikan asuransi yang digunakan memiliki klaim untuk banjir. Selain itu, asuransi mobil tidak hanya berguna untuk pemilik asuransi dan pengemudi mobil saja.

Ada juga pilihan pertanggungan yang dapat mengganti kerusakan mobil pengendara lain akibat kelalaian Anda, sehinga tidak perlu panik dan pusing karena kerusakannya akan diganti rugi oleh pihak asuransi.

Seperti dikutip dari keterangan resmi Mitsubidhi, secara umum ada dua jenis produk asuransi yang bisa dipilih oleh pemilik mobil baru, Asuransi all-risk atau comprehensive dan TLO (total lost only).

Asuransi All-Risk atau Comprehensive

All Risk dalam arti yang sebenarnya memang berarti ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. Mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Jika mobil mengalami lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi.

Meski namanya all risk, tapi tetap ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk. Untuk itu, Anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang disebabkan:

1. Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air.

2. Kerusuhan.

3. Gempa Bumi/Tsunami.

4. Sabotase/Terorisme.

5. Third Party Liability (TPL).

6. Kecelakaan Pengemudi.

7. Kecelakaan Penumpang.

8. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).

9. Bengkel Resmi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement