Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netflix Jadi BUT untuk Tarik Pajak hingga Perlindungan Konsumen

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |14:47 WIB
Netflix Jadi BUT untuk Tarik Pajak hingga Perlindungan Konsumen
(Foto: Business Insider)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih kesulitan dalam memungut pajak perusahan internasional termasuk Netflix. Pasalnya Netflix tidak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), artinya perusahaan tersebut tidak memiliki kantor secara fisik di Indonesia.

Menurut Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi, Netflix perlu untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal tersebut bisa menjadi solusi terbaik masalah pajak Netflix yang dipertanyakan serta masalah lainnya.

“Harusnya begitu. Ini pintu masuk, pertama, mengatur segala hal masalah Netflix dari soal pajak,” kata Heru kepada Okezone, Jumat (17/1/2020).

Tidak hanya itu, dengan menjadi BUT maka Netflix nantinya turut mengembangkan konten Indonesia serta menjadi acuan untuk mengatur layanan Over The Top (OTT) lainnya yang sejenis Netflix.

“Menjadi pintu masuk untuk mengatur OTT-OTT lain yang saat ini juga seolah bebas-bebas saja masuk memberikan layanan tanpa ada kewajiban terhadap Indonesia dan perlindungan terhadap pengguna di Indonesia,” kata Heru.

 Pemerintah Indonesia masih kesulitan dalam memungut pajak perusahan internasional termasuk Netflix.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement