Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) masih kesulitan dalam memungut pajak pada perusahaan internasional yang berbasis digital atau perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter.
Padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan bisnis dan meraup untung di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, masih sulitnya pemerintah memungut pajak perusahaan digital tersebut karena tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).
Pada awal masuknya Netflix ke Indonesia sekitar 2016, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang kala itu masih menjabat menilai bahwa Netflix harus mengikuti regulasi.
"Kontennya itu yang harus diperhatikan dan diproteksi, kami juga merencanakan boleh-boleh saja beroperasi, asalkan dari sisi setelah kontennya bisa terkontrol serta harus dalam bentuk BUT (Badan Usaha Tetap) yang berarti server, kantor berada di Indonesia," ungkapnya.
(Ahmad Luthfi)