Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netflix Jadi BUT untuk Tarik Pajak hingga Perlindungan Konsumen

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |14:47 WIB
Netflix Jadi BUT untuk Tarik Pajak hingga Perlindungan Konsumen
(Foto: Business Insider)
A
A
A

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) masih kesulitan dalam memungut pajak pada perusahaan internasional yang berbasis digital atau perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter.

Padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan bisnis dan meraup untung di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, masih sulitnya pemerintah memungut pajak perusahaan digital tersebut karena tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).

Pada awal masuknya Netflix ke Indonesia sekitar 2016, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang kala itu masih menjabat menilai bahwa Netflix harus mengikuti regulasi.

"Kontennya itu yang harus diperhatikan dan diproteksi, kami juga merencanakan boleh-boleh saja beroperasi, asalkan dari sisi setelah kontennya bisa terkontrol serta harus dalam bentuk BUT (Badan Usaha Tetap) yang berarti server, kantor berada di Indonesia," ungkapnya.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement