Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Mobil Terdampak Banjir Dapat Ajukan Klaim Asuransi

Medikantyo , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2020 |13:01 WIB
Syarat Mobil Terdampak Banjir Dapat Ajukan Klaim Asuransi
Kerusakan mobil akibat terendam banjir dapat diklaim asuransinya dengan syarat tertentu (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Setelah mendapat kepastian mengenai jaminan bencana alam dan banjir, pemilik mobil disarankan untuk menghubungi pihak asuransi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada kendaraan akibat genangan air, maupun penanganan secara asal-asalan.

Pihak asuransi menjamin menyediakan fasilitas kepada pemegang polis Garda Oto untuk dapat membawa mobil miliknya menuju bengkel jika terkena dampak banjir. "Untuk klaim dan bantuannya bisa langsung menghubungi Garda Oto, karena sudah termasuk fasilitas towing gratis," kata Iwan saat dihubungi Okezone, Kamis (2/1/2020).

 Mobil Banjir

Luasnya wilayah terdampak banjir membuat permintaan pelayanan klaim asuransi meningkat. "Permintaan datang secara merata dari kawasan Jakarta, sementara harus bersabar karena ada wilayah yang belum terjangkau fasilitas towing," ujar Iwan menjelaskan.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement