"Justru jadi pertanyaan sekarang spam setiap hari tetap ada. Pasti ada sesuatu yang salah dengan registrasi tersebut. Yang utamanya adalah bagaimana penegakan hukum, monitoring terhadap perkembangan penyebarluasan soal spam yang belum hilang selama ini," kata Heru.
Di sisi lain, lanjut Heru aturan soal registrasi kartu prabayar juga harus diperbarui, karena didalamnya ada pembatasan satu orang 3 nomor.
"Itu pelanggaran UUD, tidak boleh ada pembatasan akses telekomunikasi. Orang boleh punya tiga nomor seperti punya lima mobil ya boleh, sepuluh email ya boleh. Kita tidak boleh batasin harus direvisi," kata Heru.
(Ahmad Luthfi)