Penerapan batasan kecepatan tersebut diterapkan karena kondisi permukaan jalan tol, yang baru dapat digunakan pada 20 Desember 2019 mendatang. Permukaan jalan yang bergelombang di sejumlah titik, membuat mobil terasa bergetar saat dilarikan lebih dari 60 Kpj secara konstan.
Untuk mendukung penerapan peraturan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Marga sebagai operator, bersiap memasang kamera sistem tilang elektronik (ETLE) di sejumlah titik. Langkah tersebut merupakan salah satu usaha menjaga keselamatan dan keteraturan arus lalu lintas di tol layang Jakarta-Cikampek (Japek).

Masyarakat masih harus menunggu sepekan ke depan, untuk dapat menggunakan jalur tol layang sejauh 38 kilometer tersebut. Walaupun sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi, PT Jasa Marga (Persero) selaku operator, disebut akan melakukan pengecekan serta pembersihan demi kenyamanan pengendara melaju di jalan baru itu.
(Mufrod)