JAKARTA - Pembatasan kecepatan kendaraan kendaraan yang melintas di tol layang (elevated) ruas Jakarta-Cikampek telah disampaikan. Jalur yang sejauh ini hanya boleh digunakan oleh kendaraan penumpang golongan I itu, maksimal ditempuh dengan kecepatan 60 Kpj.
Perilaku pengendara akan dipantau oleh petugas terkait nantinya, melalui teknologi kamera CCTV. Bahkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, sudah menyebut adanya penindakan melalui tilang elektronik jika ada pengendara melanggar kecepatan.

Rencana penggunaan kamera pengawas arus lalu lintas tersebut juga didukung dengan penindakan secara aktif dari pihak Polantas. "Di sana juga kami siapkan anggota," ujar Istiono kepada awak media. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggaran batas kecepatan bisa diberi denda hingga Rp500 ribu.
Jumlah fasilitas CCTV yang terpasang di jalan tol layang tersebut diketahui dari pernyataan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Jakarta, Djoko Dwijono. "Terdapat 113 CCTV yang siap mengawasi," ujarnya kepada Okezone beberapa waktu lalu.
Penerapan batasan kecepatan tersebut diterapkan karena kondisi permukaan jalan tol, yang baru dapat digunakan pada 20 Desember 2019 mendatang. Permukaan jalan yang bergelombang di sejumlah titik, membuat mobil terasa bergetar saat dilarikan lebih dari 60 Kpj secara konstan.
Untuk mendukung penerapan peraturan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Marga sebagai operator, bersiap memasang kamera sistem tilang elektronik (ETLE) di sejumlah titik. Langkah tersebut merupakan salah satu usaha menjaga keselamatan dan keteraturan arus lalu lintas di tol layang Jakarta-Cikampek (Japek).

Masyarakat masih harus menunggu sepekan ke depan, untuk dapat menggunakan jalur tol layang sejauh 38 kilometer tersebut. Walaupun sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi, PT Jasa Marga (Persero) selaku operator, disebut akan melakukan pengecekan serta pembersihan demi kenyamanan pengendara melaju di jalan baru itu.
(Mufrod)