Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

113 Kamera CCTV Siap Intai Pengemudi Ngebut di Tol Layang Japek

Medikantyo , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2019 |20:05 WIB
113 Kamera CCTV Siap Intai Pengemudi Ngebut di Tol Layang Japek
Ilustrasi penerapan ETLE di TMC Polda Metro Jaya (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Pembatasan kecepatan kendaraan kendaraan yang melintas di tol layang (elevated) ruas Jakarta-Cikampek telah disampaikan. Jalur yang sejauh ini hanya boleh digunakan oleh kendaraan penumpang golongan I itu, maksimal ditempuh dengan kecepatan 60 Kpj.

Perilaku pengendara akan dipantau oleh petugas terkait nantinya, melalui teknologi kamera CCTV. Bahkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, sudah menyebut adanya penindakan melalui tilang elektronik jika ada pengendara melanggar kecepatan.

 Tol Layang

Rencana penggunaan kamera pengawas arus lalu lintas tersebut juga didukung dengan penindakan secara aktif dari pihak Polantas. "Di sana juga kami siapkan anggota," ujar Istiono kepada awak media. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggaran batas kecepatan bisa diberi denda hingga Rp500 ribu.

Jumlah fasilitas CCTV yang terpasang di jalan tol layang tersebut diketahui dari pernyataan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Jakarta, Djoko Dwijono. "Terdapat 113 CCTV yang siap mengawasi," ujarnya kepada Okezone beberapa waktu lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement