Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Motor Selundupan Dirut Garuda Bisa Dibikin Legal, Ini Syaratnya

Medikantyo , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2019 |23:25 WIB
Motor Selundupan Dirut Garuda Bisa Dibikin Legal, Ini Syaratnya
Proses panjang harus dilalui moge selundupan agar memiliki bukti kepemilikan seperti STNK (Foto: Okezone.com/pool)
A
A
A

Keputusan tetap terkait lelang tersebut baru langkah awal mengurus dokumen lengkap kepemilikan kendaraan tersebut. “Selanjutnya masih harus melakukan cek fisik dan uji tipe untuk mengantongi Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT),” kata Halim menjelaskan. Hal itu masih ditambah prasyarat lain seperti membayar pajak tertanggung.

Ditambah kelengkapan pengganti faktur pembelian kendaraan bermotor ini, Korlantas Polri nantinya baru dapat memberi rekomendasi tertulis untuk mengurus bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK. “Prosedur ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 5 Tahun 2012,” ujar Halim menambahkan.

 Harley Davidson

Pemilik moge, khususnya merek Harley Davidson, di Indonesia sendiri sudah secara sadar mendaftarkan kendaraan miliknya sesuai peraturan kepada Korlantas Polri. “Sampai saat ini motor Harley Davidson yang terdaftar di seluruh Indonesia mencapai 7.774 unit kendaraan,” kata Halim melalui pesan singkat kepada Okezone Otomotif.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement