Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Motor Selundupan Dirut Garuda Bisa Dibikin Legal, Ini Syaratnya

Medikantyo , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2019 |23:25 WIB
Motor Selundupan Dirut Garuda Bisa Dibikin Legal, Ini Syaratnya
Proses panjang harus dilalui moge selundupan agar memiliki bukti kepemilikan seperti STNK (Foto: Okezone.com/pool)
A
A
A

JAKARTA - Datang sebagai barang selundupan dalam penerbangan pesawat baru Garuda Indonesia, Harley Davidson Shovelhead FLH disita oleh pihak Bea Cukai kawasan Soekarno Hatta. Status kepemilikan sepeda motor yang diduga kuat milik mantan Dirur Garuda, Ari Askhara, tersebut bahkan dinilai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Halim Pagarra, sebagai motor bodong (ilegal).

Dengan status sebagai motor ilegal, dipastikan moge tersebut tidak terdaftar di Korlantas Polri, karena tidak memiliki izin resmi impor , layaknya kendaraan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia. Sebagai motor yang tak terdaftar, moge bodong tersebut tentu tak memiliki STNK hingga BPKB sebagai kepemilikan sah atas kendaraan tersebut.

Harley Davidson

Menurut Kombes Pol Halim, moge tersebut kini statusnya sebagai barang bukti yang dikuasai negara dan akan dilelang. Untuk menjadikannya sebagai motor legal, pemenang lelang bisa melakukan pengurusan surat-surat sah kendaraan.

“Bila sudah ada risalah lelang, kendaraan bermotor tersebut baru bisa mendaftarkan registrasi,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Halim Pagarra kepada Okezone Otomotif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement