Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketahui Jenis Mobil Mewah yang Terkena Pajak Barang Mewah

Mufrod , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |12:22 WIB
Ketahui Jenis Mobil Mewah yang Terkena Pajak Barang Mewah
Ilustrasi salah satu mobil mewah Ferrari (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Jelang akhir tahun Pemerintah DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), terus menggenjot pendapatan daerah melalui pajak kendaraan mewah. Lantas jenis mobil apa saja yang terkena pajak barang mewah.

Melansir dari situs klik pajak, beberapa jenis kendaraan mewah yang terkena pajak barang mewah memiliki kualifikasi seperti kendaraan model supercar yang memiliki kubikasi mesin besar serta diproduksi dalam jumlah tidak banyak dalam setahun.

 mobil mewah

Dari jenis supercar tersebut, terdapat kendaraan mewah seperti Lamborghini, Ferrari dan beberapa merek supercar lain yang jika masuk ke Indonesia akan terkena pajak barang mewah. Tak heran jika harga supercar tersebut mencapai miliaran hingga puluhan miliar satu unitnya.

 Mobil mewah

Selain memiliki harga mahal, pemilik juga akan dibebankan dengan pajak tahunan yang terbilang cukup mahal. Seperti pemilik Lamborghini Gallardo yang dibanderol Rp5,5 miliar, pajak yang harus dibayarkan pemiliknya selama setahun mencapai Rp112,75 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement