Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Perlindungan Data Pribadi Menuju Kedaulatan Data

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Kamis, 21 November 2019 |11:52 WIB
RUU Perlindungan Data Pribadi Menuju Kedaulatan Data
Menkominfo Johnny G Plate. Foto : Dok. Kominfo
A
A
A

Sementara itu menurut Sekjen Kominfo, Niken Widiastuti, pemerintah memberikan perhatian penuh agar data pribadi setiap warga negara perlu dilindungi. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mempunyai program mengenai literasi digital.

"Kita perlu memberikan literasi kepada masyarakat agar tidak pernah memberikan data-data pribadi kita kepada siapapun, kecuali memang kita punya tujuan misalnya, buka rekening atau apapun yang memang terpercaya," ujar Niken kata Niken saat peluncuran Literasi Privasi dan Keamanan Digital di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Lebih lanjut, Niken menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang kepada semua pihak yang mendorong pentingnya literasi digital.

"Jadi, kolaborasi antara pemerintah, dunia bisnis dan juga lembaga swadaya masyarakat atau gerakan siber kreasi atau relawan TIK ini sangat penting sekali. Data sekarang itu adalah aset yang sangat luar biasa sekali," imbuhnya.

(Gabriel Abdi Susanto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement