Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Unggah Konten Ilegal di FB Bakal Didenda 100-500 Juta Rupiah per Konten

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |13:51 WIB
Unggah Konten Ilegal di FB Bakal Didenda 100-500 Juta Rupiah per Konten
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan (tengah). Foto : Dok. Kominfo
A
A
A

“Kan sudah banyak aplikasi adua konten. Jadi bisa saja dilaporkan ke sana. Dan laporan yang ditindaklanjuti itu hanya terkait patform. Kalau Whatsap tidak termasuk yang bisa diambil tindakan itu, karena sifat percakapannya satu arah,” katanya.

Dirjen Aptika juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanismenya. “Kalau aturannya sih sudah juga diberlakukan di berbagai negara. Bahkan ada negara yang memberlakukan denda dihitung dari size perusahaan,” paparnya.

Selain denda, Semuel juga mengungkapkan pemberian sanksi administratof teramsuk juga teguran tertulis, denda administatif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dalam daftar. Selain Semuel, hadir pula sebagai narasumber dalam acara iitu Senior Associate Eka Wahyuning S.

(Gabriel Abdi Susanto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement