“Kan sudah banyak aplikasi adua konten. Jadi bisa saja dilaporkan ke sana. Dan laporan yang ditindaklanjuti itu hanya terkait patform. Kalau Whatsap tidak termasuk yang bisa diambil tindakan itu, karena sifat percakapannya satu arah,” katanya.
Dirjen Aptika juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanismenya. “Kalau aturannya sih sudah juga diberlakukan di berbagai negara. Bahkan ada negara yang memberlakukan denda dihitung dari size perusahaan,” paparnya.
Selain denda, Semuel juga mengungkapkan pemberian sanksi administratof teramsuk juga teguran tertulis, denda administatif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dalam daftar. Selain Semuel, hadir pula sebagai narasumber dalam acara iitu Senior Associate Eka Wahyuning S.
(Gabriel Abdi Susanto)