Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemacetan Menjadi Penentu Naiknya Bea Balik Nama Kendaraan

Mufrod , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |07:15 WIB
Kemacetan Menjadi Penentu Naiknya Bea Balik Nama Kendaraan
Kemacetan jalan raya (foto: Okezone)
A
A
A

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyesuaian tarif Bea Balin Nama Kendaraa Bermotor (BBN-KB) sudah resmi ketuk palu. Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan baru akan dibebankan biaya tambahan BBN-KB yang awalnya 10 persen kini naik menjadi 12,5 persen.

 Kemacetan

Peraturan terbaru tersebut akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 11 Desember 2019. Dimana seluruh kendaraan baru akan dibebani dengan tambahan BBN-KB yang lebih besar dari sebelumnya.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement