Dilain kesempatan, belum lama ini Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik dimana, salah satunya mengantur soal tingkat kompenen dalam negeri (TKDN) atau konten lokal sebagai prasyarat produk mobil listrik. Ini berarti pemerintah mendukung penuh pengembangan mobil listrik di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi.

Menyoal tentang Peraturan Presiden tersebut, Gubernur Jatim juga ikut menyinggung tentang mobil listrik di Indonesia, menurutnya diperlukan kerjasama untuk dapat menciptakan ekosistem mobil listrik sehingga perlu adanya edukasi dan sosialisasi. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran juga pengenalan masyarakat terhadap mobil listrik.
Khofifah juga yakin jika kendaraan listrik sudah diproduksi secara massal di Indonesia akan memberikan efek positif salah satunya dapat mengurangi impor terhadap energi bahan bakar fosil secara signifikan dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
(Mufrod)