Namun pemberian sticker khusus ini menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, tidak akan langsung diberikan. Ada beberapa tahapan khususnya pada penyandang disabilitasnya apakah masih bisa naik moda transportasi seperti transjakarta yang memiliki sarana khusus bagi penyandang disabilitas.

Sticker juga, lanjut Syafrin hanya akan diberikan kepada penyandang disabilitas khusus dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain. "Jika pengemudi tidak membawa penumpang disabilitas ya tetap akan ditilang," pungkasnya.
(Mufrod)