Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Bersticker Khusus Bisa Bebas Ganjil Genap

Mufrod , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |12:19 WIB
Mobil Bersticker Khusus Bisa Bebas Ganjil Genap
Mobil Ganjil Genap (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Diperluasnya area larangan bagi kendaraan dengan nomor polisi ganjil dan genap hari ini mulai diberlakukan. Namun ada beberapa mobil yang bisa bebas menggunakan jalan ganjil genap.

Mobil tersebut merupakan mobil yang berkebutuhan khusus, seperti bagi pengemudi yang membawa pasien maupun kaum disabilitas. Untuk bisa mendapatkan akses bebas melalui jalan ganjil genap, pemilik kendaraan harus lebih dulu mengurus sticker khusus yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.

 Peraturan Ganjil Genap

Pengajuan mobil bagi penumpang berkebutuhan khusus ataupun pasien tersebut tidak akan mendapat sanksi meski plat kendaraannya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement