Total sebanyak tujuh peraturan berkendara disebutkan wanita yang diketahui berpangkat Inspektur Dua (Ipda) Polisi tersebut. "Kendaraan dilarang melawan arus, Orang di bawah umur tidak boleh mengemudi, dan gunakan helm bersertifikat SNI," ujarnya dalam videor tersebut.

Berikut sejumlah poin pelanggaran yang menjadi penekanan operasi Patuh Progo 2019 di wilayah Polda DI Yogyakarta.
1. Pengemudi mobil dan penumpang wajib mengunakan sabuk keselamatan
2. Pengendara motor wajib memakai helm bersertifikat SNI
3. Orang di bawah umur dilarang mengemudikan kendaraan bermotor
4. Kendaraan dilarang melawan arus
5. Pengemudi dilarang menggunakan ponsel ketika mengemudi
6. Dilarang melebihi batas kecepatan
7. Dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk
8. Pengendara di bawah umur dilarang mengemudi
(Mufrod)