Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengambilan Data Pribadi Harus Seizin Pemilik

Pengambilan Data Pribadi Harus Seizin Pemilik
Ilustrasi data pribadi. Foto : Shutterstock
A
A
A

“Setidaknya ada 32 regulasi terkait perlindungan data pribadi diantaranya ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 20/2016 tentang Pelindungan Data Pribadi di dalam Sistem Elektronik. Melalui RUU Perlindungan Data Pribadi ini kita buat satu definisi yang sama, kita satukan sehingga masyarakat bisa memahami apa yang diatur dalam RUU PDP,” jelas Semuel.

Baca Juga : SAFEnet Ungkap Tiga Jenis Pelanggaran Privasi Terkait Data Pribadi

Dalam RUU Perlindungan data akan diatur berbagai hal diantaranya jenis data pribadi, hak pemilik data, pemrosesan data pribadi, pengecualian terhadap perlindungan data pribadi.

"RUU juga memuat pengendali dan prosesor, kewajiban dan tanggung jawab, peran pemerintah dan masyarakat, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, kerjasama internasional, dan tentu ketentuan sanksi administrasi atau pidana," jelasnya.

Baca Juga : Ini Alasan Hendrawan Ungkap Kasus Jual Beli Data NIK dan KK di Facebook

(Gabriel Abdi Susanto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement