Selanjutnya, Dirjen Aptika menyebut dua bentuk legalitas yaitu vital interest, legitimate interest. 'Vital interest yang diperlukan untuk melindungi kepentingan vital pemilik data; public interest yaitu pemprosesan yang dilakukan untuk kepentingan umum; dan legitimate interest yang dilakukan oleh pengendali atau pihak ketiga," jelasnya.
Semuel menyebutkan prinsip pemrosesan data pribadi itu mulai dari cara pengumpulan yang dilakukan secara terbatas dan spesifik serta melindungi keamanan data pribadi.
Baca Juga : Kemendagri Minta Masyarakat Hati-Hati Berikan Data Pribadi ke Orang Lain
"Selain itu perlu kepastian akurasi data, menjamin hak pemilik data pribadi; sesuai dengan tujuannya; memberitahukan tujuan yang jelas; dan dimusnahkan/dihaps selama masa retensi berakhir," jelasnya.
Berkaitan dengan perlindungan data pribadi yang menjadi isu penting, Dirjen Semuel menjelaskan bahwa di Indonesia, perlindungan terhadap data pribadi saat ini belum diatur dalam undang tersendiri masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.