Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa dalam pemprosesan data pribadi harus ada dasar legalitas. Dasar itu sekurangnya dalam bentuk persetujuan dari pemilik data.
Baca Juga : Terungkap Bermacam Modus Pelaku Curi Data Pribadi NIK dan KK
“Setiap data harus ada legal basisnya, setidaknya ada beberapa legal basis di antaranya persetujuan (consent) dimana seseorang memberikan persetujuan untuk data pribadinya diproses,” jelasnya dalam Seminar Aspek Hukum Komersialisasi Data di Indonesia di The Darmawangsa, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Semuel, ada beberapa bentuk legalitas lain yaitu, contractual necessity atau legal obligation. "Dimana kita punya obligasi untuk memberi data kita,"ujar Semuel.
Baca Juga : Solusi Kebijakan Tepat Sasaran dengan Satu Data