Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU PDP Diharapkan Cegah Jual Beli Data NIK dan KK Secara Ilegal

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2019 |08:01 WIB
UU PDP Diharapkan Cegah Jual Beli Data NIK dan KK Secara Ilegal
(Foto: VideoBlocks)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat diresahkan dengan jual beli data pribadi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial Facebook. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan peraturan tentang perlindungan data pribadi (UU PDP).

"Ini mencemaskan banyak orang, karena ada sindikat atau organized crime yang mengumpulkan data pribadi banyak warga kemudian data pribadi ini disalahgunakan untuk kepentingan memperkaya diri," kata Koordinator Regional SAFEnet dan Pengamat Media Sosial, Damar Juniarto kepada Okezone melalui pesan singkat, Rabu (31/7/2019).

Damar mengungkapkan, situasi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. "Kita tidak tahu bagaimana penindakannya oleh pihak yang kita minta melindungi data pribadi kita: Dukcapil Kemendagri dan kepolisian," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, diperlukan kesadaran dan kehati-hatian dalam menyimpan data pribadi, karena tidak menutup kemungkinan terkumpulnya data pribadi itu karena ulah sendiri (self doxing).

"Payung perlindungan yang perlu didorong adalah dibuatnya undang-undang yang menjamin perlindungan data pribadi. Data pribadi adalah bagian dari hak privasi, yang merupakan hak asasi warga yang perlu dilindungi," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement