Menurutnya, meskipun sudah ada 30 produk perundang-undangan, tetapi ini hampir tumpang tindih dan justru tidak jelas batasannya.
"Sudah saatnya masyarakat juga diedukasi untuk menjaga data pribadinya baik-baik. Ini tantangannya makin besar, karena zaman sekarang, intrusi data pribadi bisa juga dilakukan oleh perusahaan apps," pungkasnya.

Baca juga: Netizen Ungkap Jual Beli Jutaan Data NIK & KK di Media Sosial
(Ahmad Luthfi)