Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU PDP Diharapkan Cegah Jual Beli Data NIK dan KK Secara Ilegal

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2019 |08:01 WIB
UU PDP Diharapkan Cegah Jual Beli Data NIK dan KK Secara Ilegal
(Foto: VideoBlocks)
A
A
A

Menurutnya, meskipun sudah ada 30 produk perundang-undangan, tetapi ini hampir tumpang tindih dan justru tidak jelas batasannya.

"Sudah saatnya masyarakat juga diedukasi untuk menjaga data pribadinya baik-baik. Ini tantangannya makin besar, karena zaman sekarang, intrusi data pribadi bisa juga dilakukan oleh perusahaan apps," pungkasnya.

 Masyarakat diresahkan dengan jual beli data pribadi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial Facebook.

Baca juga: Netizen Ungkap Jual Beli Jutaan Data NIK & KK di Media Sosial

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement