Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prancis Denda Google Rp811 Miliar, Ada Apa?

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Januari 2019 |18:07 WIB
Prancis Denda Google Rp811 Miliar, Ada Apa?
(Foto: Reuters)
A
A
A

 

Baca juga: Intip Prediksi Harga Samsung Galaxy S10 dengan 6 Varian

CNIL menindaklanjuti keluhan dari dua lembaga non-pemerintah None of Your Business dan La Quadrature du Net, yang disebut CNIL mewakili 10.000 orang.

Prancis dikenal ketat dalam memberlakukan ketentuan mengenai data pribadi dan bertindak tegas terhadap perusahaan internet dari Amerika Serikat.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Eropa berlaku sejak Mei tahun lalu menjadi terobosan besar dalam bidang tersebut selama dua puluh tahun terakhir. GDPR memberikan kuasa pada pengguna untuk mengontrol data pribadi mereka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement