"Semua bisa di cover, termasuk kendaraan yang terkena bencana alam. Namun harus dipastikan dulu apakah asuransinya Ada jaminan terhadap risiko tersebut," ungkap Iwan kepada Okezone beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika asuransi yang dimiliki standar maka perlindungannya terhadap bencana alam menjadi pengecualian. Karenanya dibutuhkan perluasan terhadap perlindungan aset, termasuk kendaraan yang dimiliki untuk bisa mendapatkan perlindungan terhadap asuransi tersebut.
Jenis asuransi Total Loss Only (TLO) merupakan asuransi yang bisa menjamin perlindungan bagi kendaraan baik jenis mobil ataupun motor terhadap bencana alam.
(Mufrod)