Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peraturan Menteri soal Online Asing Kembali Molor hingga Q2 2017

Moch Prima Fauzi , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2017 |19:15 WIB
Peraturan Menteri soal Online Asing Kembali Molor hingga Q2 2017
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Foto: Moch Prima/okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran pada tahun lalu. Surat Edaran nomor 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top/OTT), Kominfo memastikan seluruh penyedia layanan OTT harus membayar pajak, termasuk OTT Asing.

Disebutkan dalam Surat Edaran tersebut bahwa layanan OTT dapat disediakan oleh perorangan atau badan usaha asing dengan ketentuan wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa Permen OTT direncanakan rampung usai Google membayar pajaknya di Indonesia. Google sendiri telah membayar pajak kepada pemerintah pada November 2017.

Artinya, Permen OTT telah beberapa kali molor dari tahun kemarin, mulai dari SE Nomor 3 Tahun 2016, awal 2017, akhir 2017, hingga terbaru saat ini ditargetkan rampung pada kuartal kedua 2018.

Sekadar diketahui, sedikitnya ada tiga poin yang akan direvisi pemerintah dalam PP 82. Pertama, soal perlindungan data pribadi yang mewajibkan layanan OTT membuat pusat data di Indonesia, penapisan atau pemblokiran terhadap website, dan hak untuk dilupakan (right to be forgotten).

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement