JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) soal pemain Over the Top (OTT) seperti Google, Facebook, dan Twitter, yang semula ditargetkan rampung akhir tahun ini, kembali harus diulur menyusul revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
PP Nomor 82 Tahun 2012 ini tengah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan berbagai instansi seperti perbankan, kesehatan, dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, proses harmonisasi ditargetkan rampung pada awal 2018 dan setelahnya Kominfo menargetkan perampungan Permen OTT pada kuartal kedua (Q2) 2018.
"Q2 2018 harusnya sudah terbit permen (OTT). Kita pernah uji coba tapi tergabung dengan telko, nanti dipisah. Kalau telko kan perizinan, kalo itu (Permen OTT) pendaftaran," ungkap Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, di Tangerang, Senin (18/12/2017).
Pria yang disapa Semmy tersebut menjelaskan, harmonisasi antarinstansi cukup sulit dilakukan. Oleh karena itu, pengesahan PP 82 diharapkan dapat memudahkan dalam proses harmonisasi tersebut.