Polisi setempat juga menjemput dan menepikan orang-orang yang menggunakan ponsel saat mereka di jalan tol.
Melihat hal itu, undang-undang baru akan dibuat Maret tahun depan, dan pengguna yang didapati melanggar akan dikenakan enam titik penalti sebanyak 200 euro atau sekira Rp3 juta.
Baca Dong: Tampil Original, Mercedes Benz CLS Kasih Intip Penampakannya di 2019
“Deteksi kamera adalah alat hebat yang digunakan untuk membantu polisi memberlakukan semua undang-undang di jalan,” ungkap Kepala operasi di Kepolisian Northumbria, Inspektur Sarah Pitt.
Sarah melanjutkan, “Banyak yang berpikir ngebut di jalan adalah salah satunya masalah yang terdeteksi, tetapi mengemudi tanpa sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan lebih banyak lagi bisa diidentifikasi dan merupakan semua tindakan yang membuat jalan kita menjadi bahaya, begitupun bagi pengendara dan pejalan kaki.”
(Kemas Irawan Nurrachman)