Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Mobil Listrik Terealisasi di Indonesia? Sedang Didiskusikan

Santo Evren Sirait , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2017 |09:11 WIB
Kapan Mobil Listrik Terealisasi di Indonesia? Sedang Didiskusikan
Mobil listrik (Foto: Marketing in Automotive)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun draf mobil listrik. Tidak sendiri, Menteri ESDM ditemani oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dalam menyusun draf tersebut. Bila sudah selesai akan dibawa ke Presiden Joko Widodo untuk dijadikan Keputusan Presiden (Keppres).

Lantas kapan kira-kira mobil listrik untuk pasar Indonesia terealisasi?

"sekarang itu kita sedang diskusi dengan kementrian keuangan tentang struktur pajaknya. Kita sekarang berusaha untuk bisa menyepakati suatu struktur yang baru. Intinya tidak mengurangi pendapatan negara dari pajak kendaraan dan juga punya peluang untuk menumbuhkan industrinya ke depan yang pada gilirannya nanti menambah pendapatan negara. Itu yang sedang kita susun," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, Rabu (9/8/2017).

(Baca juga: Gaikindo Akan Beri Masukan soal Mobil Listrik)

Putu –begitu sapaan akrabnya—  menambahkan struktur pajaknya harus benar-benar dikaji secara mendalam, karena bila dipaksakan dapat membuat industri automotif malah tidak tumbuh. Hal itu bisa saja mengurangi pendapatan negara.  

"Tidak ada gunanya kalau misalnya kita paksakan terus. Bila industrinya enggak tumbuh malah pendapatan negara jadi kurang, yang ada malah perusahaan (agen pemegang merek) impor semua mobil," terang Putu.

Dalam hal impor mobil listrik, lanjut Putu pihaknya tidak melarang, asal mentaati pajak yang berlaku.

"Kalau impor silakan. Tapi harusnya kalau kendaraan yang emisinya rendah impornya harus lebih rendah pajaknya, kan gitu. Tapi untuk kendaraan emisi rendah yang mau di produksi di sini bisa, bahkan pajaknya akan lebih rendah lagi," jelas Putu.

Sebagai awalan, boleh saja APM membawa masuk mobil listrik dalam bentuk utuh (CBU) dari luar Indonesia. Tapi bila ada rencana untuk memproduksinya secara lokal, pajak akan diringankan. 

(Baca juga: Menanti Regulasi Mobil Listrik)

"Misalnya CBU tapi CBU tidak punya komitmen untuk produksi di sini, maka perusahaan itu pajaknya akan lebih tinggi dari pada yang CBU punya komitmen produksi di Indonesia. Begitu dia (APM) nanti punya komitmen produksi di Indonesia dan terealisasi dia akan mendapat lagi tax allowed gitu," pungkas Putu. (san)

(Dian AF)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement