Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Motor Listrik 'Tiger' Beredar di Jalanan, Ini Komentar Polisi

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2017 |09:36 WIB
Soal Motor Listrik 'Tiger' Beredar di Jalanan, Ini Komentar Polisi
Sepeda motor listrik beroda tiga Motec R3 (Foto: Bramantyo/Okezone)
A
A
A

Menurut Ade, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati sehingga sebuah kendaraan diperbolehkan digunakan di jalan raya.

"Karena ketika masuk dalam kategori kendaraan bermotor maka wajib dan sifatnya imperatif (perintah UU). Saat melakukan aktivitas berlalu lintas maka kendaraan wajib diregistrasi dan diidentifikasi di Samsat setempat," tegasnya.

Dinamakan kendaraan bermotor, kata Ade, karena digerakkan secara mekanik. Ia mencontohkan, kendaraan yang penggeraknya menggunakan listrik pasti ada keterangan atau spesifikasi mesin dan tenaga penggeraknya berasal dari apa. Kendaraan listrik ada yang sumber tenaganya berasal dari sinar matahari (surya) atau bersumber dari perangkat listrik konvensional di rumah-rumah (charge).

Untuk itu, pihaknya akan menunggu kajian oleh Korlantas Polri mengenai bagaimana nasib kendaraan listrik yang sudah terlanjur beredar di jalanan ini.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement