Menurut Ade, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati sehingga sebuah kendaraan diperbolehkan digunakan di jalan raya.
"Karena ketika masuk dalam kategori kendaraan bermotor maka wajib dan sifatnya imperatif (perintah UU). Saat melakukan aktivitas berlalu lintas maka kendaraan wajib diregistrasi dan diidentifikasi di Samsat setempat," tegasnya.
Dinamakan kendaraan bermotor, kata Ade, karena digerakkan secara mekanik. Ia mencontohkan, kendaraan yang penggeraknya menggunakan listrik pasti ada keterangan atau spesifikasi mesin dan tenaga penggeraknya berasal dari apa. Kendaraan listrik ada yang sumber tenaganya berasal dari sinar matahari (surya) atau bersumber dari perangkat listrik konvensional di rumah-rumah (charge).
Untuk itu, pihaknya akan menunggu kajian oleh Korlantas Polri mengenai bagaimana nasib kendaraan listrik yang sudah terlanjur beredar di jalanan ini.
(Anton Suhartono)