Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Indonesia Miliki Regulasi Motor Listrik?

Santo Evren Sirait , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2017 |06:10 WIB
Kapan Indonesia Miliki Regulasi Motor Listrik?
Motor Listrik Gesits (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa agen pemegang merek (APM) mulai menguji sepeda motor listrik di Tanah Air. Sebut saja Honda dengan EV Neo, Garansindo mempunyai GESITS, Viar dengan Pulse dan Q1.

Meski begitu, sampai sekarang belum ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah soal regulasi sepeda motor listrik.

Lantas kapan pemerintah akan mengeluarkan regulasi sepeda motor listrik? Menjawab itu, Johannes Loman, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengatakan bahwa sekarang ini pihaknya bersama pemerintah tengah melakukan pembicaraan terkait hal tersebut.

"Pembicaraan mengenai regulasi dengan Kementerian Perhubungan. Supaya nantinya bila motor listrik mulai dipasarkan tidak menimbulkan masalah," ujar Loman di Jakarta belum lama ini.

Ada banyak regulasi yang dibicarakan, Loman menjelaskan soal keamanan dan kenyamanan pengendara mengingat motor listrik tidak mengeluarkan suara seperti motor konvensional. Kemudian membicarakan surat-surat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement