KARANGANYAR - Fenomena sepeda motor listrik yang mengaspal di jalanan Kota Solo, Jawa Tengah, sehingga menjadi viral di dunia maya memunculkan pertanyaan.
Pasalnya, kendaraan listrik bernama Mobil Tiger Electric Roda Toga (Motec R3) itu tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kewenangan untuk menentukan seputar STNK sepeda motor listrik pada dasarnya bukan kewenangan pihaknya, termasuk kategori surat izin mengemudi (SIM) bagi penggunanya.
"Itu kewenangan Korlantas (Mabes Polri)," ungkap Ade, kepada Okezone, di Mapolres Karanganyar, Senin 20 Maret 2017.
Namun, menurut Ade, menyikapi hal ini sebenarnya merupakan perkara mudah. Hal yang harus dipahami oleh masyarakat adalah ketentuan mengenai kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroprasi di jalan raya wajib diregristrasi dan diidentifikasi oleh Samsat.
"Setelah kendaraan bermotor itu didaftarkan di Samsat, maka akan keluar STNK, BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor), dan pelat nomor," papar Ade.
Di sini, pertanyaan seputar Motec R3 sebenarnya sudah terjawab. Jika kriteria Motec R3 tidak disebutkan dalam UU yang dimaksud maka ada batasan dalam pengoperasian kendaraan tersebut.