JAKARTA - Hari ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru mulai diberlakukan hari ini, Senin (28/11/2016). Ada baiknya, memerhatikan rambu-rambu yang berlaku terkait penggunaan media sosial di Indonesia.
Seperti diutarakan Pengamat media sosial Heru Sutadi, media sosial sejatinya merupakan alat yang sangat bermanfaat. Perlu diingat bahwa pengguna harus tetap memerhatikan koridor hukum yang berlaku. Berikut merupakan tips aman menggunakan media sosial:
1. Internet dan media sosial merupakan alat yang sangat bermanfaat jika kita bisa menggunakannya secara cerdas, tahu waktu, dan bertanggung jawab.
2. Pertimbangkan implikasi hukum atas apa yang kita tulis dan share di media.
3. Ikuti norma yang ada di komunitas, masyarakat, dan negara dalam ber-media sosial.