JAKARTA - Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Dr. Ronny, M.Kom, M.H mengatakan bahwa SMS Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto bukan merupakan pelanggaran UU ITE. Sebab, isi pesan singkat tersebut ditujukan untuk institusi kejaksaan, bukan ditujukan secara pribadi.
"Karena Hary Tanoe mewakili pribadinya menyampaikan pesan kepada YT mewakili institusi Kejaksaan, agar institusi Kejaksaan dapat bertindak secara profesional dalam menangani perkara. Hary Tanoe juga ingin memberikan motivasi kuat dan pesan moral agar Kejaksaan bekerja lebih baik," ujar Dr. Roony.
Dengan demikian, pengiriman SMS Hary Tanoe tersebut tidak melanggar ketentuan pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, dalam SMS Hary Tanoe memuat di antaranya konten yang berisikan masukan konstruktif bukan destruktif. SMS tersebut dilatarbelakangi oleh dorongan moral yang tinggi, dengan harapan kinerja Kejaksaan lebih baik di masa depan.
Namun, jika tujuannya adalah masukan, itu bisa konstruktif atau destruktif. Konstruktif berarti membina, memperbaiki dan membangun. Sedangkan destruktif itu bersifat merusak, merendahkan, dan tidak memperbaiki.
“Isi pesan SMS dari HT jelas tidak ada unsur melanggar ketentuan pasal 29 UU No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hanya bersifat masukan konstruktif," terangnya.
(Ahmad Luthfi)