Advertisement
Advertisement

Soal SMS Hary Tanoe ke Jaksa Yulianto, Ahli ITE: Itu Masukan Konstruktif, Jelas Tidak Melanggar UU ITE

Tachta Citra Elfira , Jurnalis-Rabu, 28 Juni 2017 |19:12 WIB
Soal SMS Hary Tanoe ke Jaksa Yulianto, Ahli ITE: Itu Masukan Konstruktif,  Jelas Tidak Melanggar UU ITE
Foto: Dok. Okezone
A
A
A

JAKARTA – Terkait dengan SMS Hary Tanoesoedibjo kepada kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Yulianto tersebut tidak melanggar UU ITE sebab hanya berupa masukan konstruktif.

Hal itu diperjelas oleh Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Dr. Ronny, M.Kom, M.H beranggapan bahwa isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan hal pribadi melainkan institusi Kejaksaan, dalam SMS Hary Tanoe memuat di antaranya konten yang berisikan masukan konstruktif bukan destruktif, yang dilatarbelakangi oleh dorongan moral yang tinggi, dengan harapan kinerja Kejaksaan lebih baik di masa yang akan datang.

Namun, jika tujuannya adalah masukan, itu bisa konstruktif atau destruktif. Konstruktif berarti membina, memperbaiki dan membangun. Sedangkan destruktif itu bersifat merusak, merendahkan, dan tidak memperbaiki.

“Isi pesan SMS dari HT jelas tidak ada unsur melanggar ketentuan pasal 29 UU No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hanya bersifat masukan konstruktif” terangnya melalui e-mail kepada Okezone, Rabu (28/6/2017).

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement