JAKARTA - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran (LDP) terkait tuduhan kasus praktik kartel penentuan harga skuter matik oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain YIMM, agen pemegang merek (APM) sepeda motor Honda, Astra Honda Motor (AHM), turut menjadi terlapor.
“Saya akan pelajari terlebih dahulu ini (LDP), karena kami baru tahu hari ini. Kami tidak bisa memberi tanggapan saat ini tanpa mempelajari isi LDP,” kata Asisten GM Marketing YIMM, Mohammad Masykur, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
Ia mengungkapkan akan menelaah secara detail apa yang menjadi poin tuduhan KPPU terhadap YIMM.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Okezone secara terpisah, Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di KPPU.
“Kami akan menggunakan hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk membuktikan hal yang disangkakan tidak benar. Dugaan itu kan sudah lama dan kami sudah membantahnya. Kami melakukan bisnis as ussual. Tidak ada hal khusus yang kami lakukan,” terang pria yang akrab disapa Muhib itu.