"Angka kecelakaan 40 persen disebabkan kecepatan," kata Iskandar.
Seperti diketahui, Menhub mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Selain di jalan tol, peraturan ini juga berlaku di jalan-jalan umum baik antarkota hingga permukiman.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Dilanjutkan dalam Ayat (4) ada empat kategori pembatasan kecepatan yang diatur, yakni jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan di kawasan perkotaan, dan jalan di permukiman.
Untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km/jam, dan di permukiman maksimum 30 km/jam.
(Anton Suhartono)