Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Kecepatan Kendaraan Akan Diatur, Ini Tujuannya

Santo Evren Sirait , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2015 |12:02 WIB
Batas Kecepatan Kendaraan Akan Diatur, Ini Tujuannya
Batas Kecepatan Kendaraan Akan Diatur, Ini Tujuannya (Ilustrasi/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pada 28 Juli 2015, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menandatangi peraturan baru yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan-jalan umum.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015.

Peraturan tersebut dibuat dengan dua tujuan utama yakni untuk meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas dan mempertahankan mobilitas kendaraan. Hal ini terkait dengan kepadatan atau kemacetan lalu lintas.

"Kalau di undang-undang ada pasal kecepatan tertinggi dan terendah. Di tol itu paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 km/jam. Tapi pada saat-saat tertentu batas kecepatan itu bisa diturunkan," ujar Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, I Gede Pasek Suardika, kepada Okezone, Jumat (7/8/2015).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement