JAKARTA - Kenapa pelat mobil di Batam berwarna hijau? Bagi pengendara yang pernah berkunjung ke Batam, kendaraan dengan pelat nomor berlatar hijau dan tulisan hitam mungkin bukan pemandangan asing. Tampilannya berbeda dari pelat putih yang kini digunakan sebagian besar kendaraan pribadi di Indonesia.
Pelat hijau ternyata bukan sekadar pembeda tampilan. Warna tersebut berkaitan dengan status kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), termasuk Batam.
Lantas, apa sebenarnya arti pelat hijau tersebut dan bagaimana aturan penggunaannya? Berikut penjelasannya.
Penggunaan pelat nomor hijau memiliki landasan hukum. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1), terdapat empat warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Masing-masing warna memiliki peruntukan berbeda. Pelat putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Pelat kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum, sedangkan pelat merah dengan tulisan putih digunakan kendaraan instansi pemerintah.
Sementara itu, pelat hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, warna hijau menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan fasilitas kepabeanan di kawasan perdagangan bebas. Aturan ini juga membantu petugas mengenali kendaraan yang memperoleh fasilitas tersebut.
Kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) merupakan wilayah yang berada dalam yurisdiksi Indonesia, tetapi dipisahkan dari daerah pabean. Kawasan ini memperoleh fasilitas kepabeanan dan perpajakan tertentu, seperti pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong kegiatan perdagangan, industri, dan investasi. Dengan adanya kebijakan ini, aktivitas pemasukan barang ke kawasan perdagangan bebas mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan wilayah pabean lainnya.
Di Indonesia, terdapat empat kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yakni Batam, Bintan, Karimun di Kepulauan Riau, serta Sabang di Aceh.
Khusus di Kepulauan Riau, pemberlakuan TNKB berlatar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk mulai diterapkan pada 1 Oktober 2022. Kebijakan tersebut berlaku di kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, dan Karimun.