Angga Raka Prabowo mengatakan Komdigi bersama aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tuturnya.
Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.
(Erha Aprili Ramadhoni)