"Jadi angka ini tadi kita sampaikan bahwa kalau bisa dalam bulan depan juga ada kenaikan target 10 juta lagi. Karena kita lihat bahwa memang kejahatan digital, khususnya penipuan di bidang keuangan melalui nomor-nomor seluler bodong atau yang menggunakan nomor-nomor palsu, itu amat marak," ujarnya.
Meutya mengungkapkan, berdasarkan data Satgas Pasti atau Anti-Scam Center, kerugian akibat penipuan pada 2025 mencapai lebih dari Rp9 triliun. Pemerintah berharap penguatan verifikasi pelanggan seluler dapat membantu menekan angka tersebut.
Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut dan meminta seluruh operator seluler mematuhi ketentuan registrasi biometrik secara penuh demi meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna layanan telekomunikasi.
(Rahman Asmardika)